Suara.com - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Almasyah memastikan besok, Kamis (17/9/2020) penangguhan penahanan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Rencananya, besok Ramdan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengurus adminitrasi penangguhan Vicky Prasetyo yang belum diselesaikan.
Setelah itu, Ramdan bersama keluarga Vicky Prasetyo akan menjemput kliennya di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
"Setelah itu, jam 10.00 WIB saya dan jaksa akan menjemput Vicky Prasetyo bersama keluarganya," kata Ramdan Alamsyah saat di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Belum Dikabulkan
"Mudah-mudahan insya Allah besok kita mendaptkan jawaban dan kepastian," tambahnya.
Ramdan berharap, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan Vicky Prasetyo. Sebab, seluruh persyarat yang diminta telah ia berikan.
"Mudah-mudahan hakim membantu kami dalam hal ini memberikan penangguhan bisa dilakukan. Karena apa yang menjadi persyaratan yang hakim mintakan sudah kami berikan," ucap Ramdan Alamsyah.
Selain itu, Ramdan mengaku telah melakukan komunikasi ke jaksa ihwal penangguhan Vicky Prasetyo.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak jaksa bahwa ketika memang proses penangguhan ini disetujui, jaksa akan membantu kami untuk menjemput Vicky keluar dari rutan," kata Ramdan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Pengacara Angel Lelga Soal Kesaksian Ibu RT Pekan Lalu
"Oleh karena itu sekali lagi mohon doanya dari masyarakat, mohon doanya dari teman media. Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik," tutur Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Jaksa mendatangkan saksi Febri dan Sekar selaku wartawan yang menyaksikan saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga.