Irwansyah Laporkan Medina Zein dan Lukman Azhari 5 Pasal Sekaligus

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 16 September 2020 | 13:53 WIB
Irwansyah Laporkan Medina Zein dan Lukman Azhari 5 Pasal Sekaligus
Penyanyi Irwansyah saat menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers yang digelarnya terkait kasus penggelapan dana dengan Pengusaha Medina Zein di Kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan lima pasal sekaligus. Laporan itu dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2020.

"Kita jerat orang ini dengan 5 pasal. Pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong," kata kata kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Zakir Rasyidin menerangkan bahwa laporan suami Zaskia Sungkar itu kini sudah memasuki tahap penyelidikan.

"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyelidikan cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyidik jadi kepenyelidikan tinggal mencari siapa tersangkanya," ungkapnya.

Baca Juga: Irwansyah Rupanya Sudah Laporkan Medina Zein dan Lukman Azhari ke Polisi

Pengusaha Medina Zein berpose saat acara jumpa pers yang digelarnya terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengusaha Medina Zein berpose saat acara jumpa pers yang digelarnya terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi kalau misalkan sudah ada tersangkanya ya memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahan terhadap yang menjadi tersangka tersebut," sambungnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan Zakir Rasyidin, Irwansyah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Oleh karenanya kami dan mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan," tutur Zakir Rasyidin.

Diketahui sebelumnya, Irwansyah berniat melaporkan balik Medina Zein atas tuduhan pencemaran nama baik. Tapi suami Zaskia Sungkar itu belum tahu waktu yang pasti kapan akan membuat laporan.

"Saya sudah ngobrol sama mas Zakir (pengacara) untuk bisa lapor gitu. Cuma memang ini kan proses ya, kabar terima SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya juga baru kemarin jadinya saya nggak mau gegabah juga," kata Irwansyah dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dihentikan, Medina Zein Tambah Pengacara

Agar berlanjut ke meja hijau, Irwansyah mempersiapkan secara matang laporannya dengan cara mengumpulkan bukti-bukti lebih dulu.

"Jadi jangan sampai saya buru-buru terus jadinya gimana-gimana," ucapnya.

Menurut Irwansyah, melaporkan balik Medina merupakan langkah hukum yang tepat. Sebab dia ingin nama baiknya dipulihkan.

"Karena memang ini kan sudah di ranah hukum pasti setiap orang kalau sudah di runah hukum pasti ada konsekuensinya juga. Dan ini kan sudah ke media juga, ya pengin terang benderang lah," kata Irwansyah.

Sebelumnya, Irwansyah dilaporkan Medina Zein atas tuduhan penggelapan dana Rp senilai 1,9 miliar. Namun, kasus itu sudah dihentikan oleh polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI