Suara.com - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beredar kabar, penangguhan penahanan Vicky akan dikabulkan.
Kepada Suara.com, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, mengatakan, pada sidang sebelumnya dia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat ditanya majelis hakim ihwal permohonan penangguhan penahanan Vicky.
Hakim Ketua waktu itu minta Ramdan melampirkan surat jaminan dari orangtua Vicky Prasetyo. Hal itu sebagai syarat permohonan penangguhan penahanan.
"Jadi insyaAllah diputuskan hari ini," kata Ramdan Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Begini Kondisi Keuangan Vicky Prasetyo setelah Dipenjara
Vicky sendiri telah mengetahui hal tersebut. Karenanya Ramdan berharap Vicky benar-benar dibebaskan sementara pada hari ini.
"Mudah-mudahan dikabulkan lah, bersyukur," ujar Ramdan.
Sementara, sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Menurut Ramdan, saksi tersebut adalah dua orang jurnalis yang ada ketika peristiwa penggerebekan rumah Angel Lelga oleh kliennya.
Disinggung apa strategi Ramdan di persidangan nanti, dia menolak mengungkapnya. "Lihat saja nanti di persidangan," katanya.
Baca Juga: Ini yang Bikin Adik Vicky Prasetyo Geram dengan Adik Angel Lelga