Lia Ladysta Sedih Jadi Tersangka Kasus Syahrini

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 16 September 2020 | 06:20 WIB
Lia Ladysta Sedih Jadi Tersangka Kasus Syahrini
Lia Ladysta dan Syahrini (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Lia Ladsyta mengaku kaget saat pertama kali tahu resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.

"Dia (Lia) kaget dan lapor ke saya. Saya sebagai kuasa hukum langsung konfirmasi ke penyidik dan ternyata benar," ungkap Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/9/2020).

Menurut Leo Situmorang, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua. Tepatnya setelah gelar perkara dilakukan.

"Sudah (diperiksa). Itu pertama kali. Jadi setelah pemeriksaan kedua, beberapa minggu kemudian gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Leo Situmorang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Dipastikan Kooperatif

Lia Ladysta [Suara.com/Ismail]
Lia Ladysta [Suara.com/Ismail]

Namun surat penetapan tersangka itu dikirimkan ke rumah Lia Ladysta yang berada di Lamongan.

"Nah surat pengiriman TSK itu langsung ke rumah Lia yang di Lamongan. Jadi dikirim sesuai KTP-nya. Penyidiknya juga lupa beri tahu ke saya sebagai kuasa hukumnya Lia. Tiba-tiba langsung ke Lamongan," jelasnya.

Mengetahui ada surat tersebut, Lia Ladysta sangat syok. Bahkan dia bersedih karena merasa tidak bersalah.

"Nangis nggak. Cuma sedih aja. Kenapa, ini kan pertanyaan spontan dari host ke Lia. Tapi nggak apa-apa normatif aja. Kita sebagai kuasa hukum Lia kita hargai penyidikan," bebernya.

Walau sedih, Lia Ladysta langsung tenang setelah mendapat penjelasan dari tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Eminews Siap Penuhi Panggilan Polisi

"Namanya wanita pasti syok dong. Tapi ketika kita jabarkan kita sedikit berbicara akhirnya santai aja," imbuhnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka di bulan Maret lalu.

"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri, saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Rencananya para tersangka bakal dipanggil pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Kita rencanakan tanggal 22, tanggal 23 ini kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL dan juga media EN yang memang pada saat itu mewawancari LL," tuturnya.

Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Dia dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI