Suara.com - Pedangdut Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini. Rencananya mantan personel Trio Macan itu bakal di periksa pada Rabu (23/9/2020) depan.
Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020) besok. Namun ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum keluar.
"Harusnya Rabu besok. Tapi diundur karena suratnya belum turun," ungkap Leo Situmorang saat dihubungi suara.com, Selasa (15/9/2020).
Kuasa hukum berdarah Batak itu pun memastikan, Lia Ladysta dipastikan kooperatif dan bakal hadir saat pemeriksaan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Eminews Siap Penuhi Panggilan Polisi
"Kooperatif kok. Saya sama Lia kooperatif dampingi Lia. Lia sendiri setelah ketemu kuasa hukum fine-fine aja," tuturnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka sejak Maret lalu.
"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri, saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).
Rencananya para tersangka bakal dipanggil pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kita rencanakan tanggal 22, tanggal 23 ini kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL dan juga media EN yang memang pada saat itu mewawancari LL," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Segera Diperiksa Polisi
Menurut Yusri, dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik. Sehingga tim kuasa hukum Syahrini melaporkan mantan personel Trio Macan itu ke polisi.
"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Dia dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.