Suara.com - Aktor Dwi Sasono tampak lebih selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia mengaku kehilangan berat badan gara-gara rajin berolahraga.
"Saya jauh lebih sehat (sejak masuk RSKO), saya nggak ngerokok, saya setiap pagi lari pagi terus," ujar Dwi Sasono dalam sidang virtual pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dwi Sasono mengaku sudah 25 tahun merokok. Sebabnya, ia ingin lebih menghargai tubuhnya dengan lebih menjaga kebugaran.
"Saya merokok sejak SMP dan saya sudah 25 tahun merokok, jadi saya sekarang lebih sehat dan lebih menghargai tubuh saya," lanjutnya.
Baca Juga: Baru Terungkap, Dwi Sasono Akui Pakai Narkoba Sejak 1998
Hal itu senada dengan pengakuan dokter Clara, dokter yang menangani Dwi Sasono di RSKO. Meski diberi kesempatan merokok, ia memilih untuk tidak melakukannya.
"Artinya sebelum masuk ke sini, beliau masih merokok. Kalau pasien biasanya diberikan kesempatan merokok sehari 3 batang," kata dokter Clara.
"Tapi beliau sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah 3 bulan tidak merokok," sambungnya lagi.
Di samping itu, Dwi Sasono juga tak memiliki riwayat penyakit tertentu. Ia pun tak ada gangguan kecemasan atau halusinasi.
"Artinya proses berpikirnya nyambung, tidak ada kondisi medis lain. Katakanlah misal, penyakit kolesterol atau hipertensi itu sama sekali tidak ada. Depresi, susah makan tidak ada," beber dokter Clara.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Klaim Tak Ada Orang Lain yang Tahu
Usai sidang digelar, kuasa hukumnya mengaku tubuh Dwi Sasono memang kini lebih bugar. Tubuhnya pun kurus karena efek olahraga.
"Seperti yang tadi disampaikan bahwa DS saat ini sudah berhenti merokok, sehat, karena setiap hari olahraga. Dia juga kelihatan kurus bukan berarti sakit, tapi karena olahrga dan bugar jadinya," ujar Aris Marassabesy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Barang bukti itu ditemukan di dalam kertas cokelat yang ditaruh di dalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.