Suara.com - Aktor Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak lama, tepatnya sejak 1998. Dia menyebut sebetulnya sudah berniat berhenti memakai barang haram tersebut.
Hanya saja momen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Dwi Sasono tergiur kembali menyicipi ganja tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dwi Sasono dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020),
"Sebetulnya udah lama saya niat mau berhenti. Tapi karena PSBB ini kemarin saya dihubungin Chand, karena nggak ada kerjaan," ujar Dwi Sasono kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Klaim Tak Ada Orang Lain yang Tahu
"Jadi saya pikir saya mau coba saya akhirnya tergoda karena nggak ada kerjaan dan di rumah aja," sambungnya lagi.
Dalam pengakuannya, dia mengatakan tidak ada yang tahu kalau dirinya memakai ganja sejak puluhan tahun lalu. Hanya ia dan teman penyalur ganjanya yang tahu hal itu.
"Tidak ada yang tahu (soal pakai ganja), hanya saya sendiri dan Chand yang ambil (ganja)," kata Dwi Sasono dalam sidang.
Dwi Sasono mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja.
"Pertama kali mencoba tahun 98 itu sama teman-teman, karena situasional untuk pas sama temen-temen aja," tuturnya.
Baca Juga: Tiga Bulan di Rehab, Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba
Meski sejak 1998 usai lulus SMA mencoba ganja, ia sempat 12 tahun tidak memakai. Sebelum tertangkap kemarin, ia mengaku tiga tahun lalu juga sempat mengisap ganja.
"Sangat terputus-putus sekali, saya sempat 12 tahun nggak pakai. Bahkan sekarang ini saya pakai, sebelum ketangkap saya pakai 3 tahun lalu," ujarnya.
Kendati demikian, Dwi Sasono mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia benar-benar kapok atas hal itu.
"Saya benar-benar menyesal. Kapok," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.