Cerita Reza Bukan Selama Jalani Hukuman di Rutan Salemba

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 14 September 2020 | 21:05 WIB
Cerita Reza Bukan Selama Jalani Hukuman di Rutan Salemba
Artis Reza Bukan. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Deron Eka atau biasa disapa Reza Bukan menceritakan pengalaman selama berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditahan di sana karena kasus narkoba.

Kepada Suara.com Reza Bukan mengaku banyak mendapat pengalaman berharga selama menjalani masa hukumannya.

"Luar biasa pengalamanya itu adalah segala yang berbentuk karma itu pasti kita dapatkan secara cepat," kata Reza Bukan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/9/2020).

Pemain film 'Rindu Kami Padamu' ini bilang harus bersikap baik selama berada di penjara. Jika tidak, dia pasti akan mendapat ganjarannya.

Baca Juga: Kasihan, Reza Bukan Belum Bisa Bertemu Anak Meski Sudah Bebas

Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)
Reza Bukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018). (Ismail/Suara.com)

Di sana, dia merasakan karma datang lebih cepat. Sehingga Reza Buka selalu berkomitmen buat berkelakuan baik.

"Kalau kita jahat sama orang pasti akan balik jahat ke kita gitu. Makanya kalo di penjara itu yang saya pelajari di Salemba adalah yah kalau kita naburnya baik kita menuainya dengan baik," ungkapnya.

"Jadi mungkin kalau di luar karmanya bisa nunggu lama setahun, dua tahun atau nggak 10 tahun, tapi kalau di dalem itu karmanya bisa seminggu itu pasti datang. Kalau kita jahat sama orang pasti akan balik jahat ke kita gitu," tambahnya.

Dari sanalah, dia tahu bahwa semua perbuatan baik yang dilakukan akan kembali kepada diri sendiri.

"Makanya kalo di penjara itu yang saya pelajari di Salemba adalah yah kalau kita naburnya baik kita menuainya dengan baik," beber Reza Bukan.

Baca Juga: Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara

Seperti diketahui, Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.

Meski begitu, melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, hukuman Reza Bukan mendapatkan keringanan. Kini dia telah dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI