Hal itu diketahui lewat unggahan akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9/2020).
Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan status Lia Ladysta tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor perkara LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.