Suara.com - Pedangdut Lia Ladysta rupanya syok usai tahu statusnya naik menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang kepada wartawan.
"Jadi memang kita juga kaget ya, kenapa tiba-tiba klien kami Lya Ladysta ditetepkan sebagai tersangka," kata Leo Situmorang di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).
"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok," sambungnya lagi.
Baca Juga: Lia Ladysta Tersangka, Mengingat Lagi Awal Kasusnya dengan Syahrini
Bukan tanpa alasan, mereka terkejut karena surat penetapan tersangka itu tak dikirim kepada kuasa hukum melainkan langsung ke pihak keluarga personel 3 Serigala tersebut.
"Yang di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami tapi langsung ke keluarga Lia," ungkapnya.
Kekinian, Lia Ladysta sudah tidak khawatir lagi setelah mendengar penjelasan kuasa hukumnya. Mereka pun berjanji akan bersifat kooperatif.
"Tapi setelah kita ketemu sama Lia, kita paparkan, akhirnya Lia menanggapi dengan santai," ujarnya.
"Kita kooperatif kepada yamg diputuskan kepolisian," imbuh Leo Situmorang.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Ocehan Lia Ladysta yang Bikin Syahrini Sakit Hati
Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu.
Hal itu diketahui lewat unggahan akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9/2020).
Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan status Lia Ladysta tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor perkara LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.