Suara.com - Catherine Wilson saat ini tengah menjalani rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Lido. Menurut kuasa hukum, Catherine disebut jadi lebih religius, rajin salat dan puasa.
"Di tempat rehab Catherine religius ya, rajin salat, puasa, lebih tenang hatinya. Sekarang sudah lebih baik," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono kepada Suara.com, Senin (14/9/2020).
Kondisinya pun disebut sehat walafiat. Model yang akrab disapa Keket itu juga sudah lebih ikhlas menjalani hukuman.
"Dia nangis tapi ya gimana pun dia harus menjalaninya. Yang dia harapkan adalah proses hukum bisa cepat selesai dan bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Baca Juga: Sebulan Dipenjara, Catherine Wilson Jadi Rajin Salat
Hal itu mendorong Catherine Wilson untuk lebih berharap pada Tuhan. Saking khusyuknya berdoa dan puasa, perempuan 39 tahun ini juga melarang siapapun menjenguk saat puasa.
"Makanya dia rajin salat dan puasa. Jadi kalau puasa dia nggak mau dibesuk orang. Dia puasa Senin Kamis kayaknya. Kadang pihak Lemdiklat bilang Catherine nggak mau dibesuk lagi puasa," sambungnya.
Sementara itu, terkait pelimpahan statusnya ke kejaksaan, pemberkasan belum lengkap atau belum P21. Kendati demikian, hal itu sedang dalam proses.
"Belum (P21). Masih jauh kali ya kan kewenangan polda masih ada 120 hari. Mereka masih bersurat sama jaksa. Tapi setahu saya berkas sudah dilengkapi untuk minta tandatangan Catherine sih," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Catherine ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Catherine Wilson Akan Disidang di PN Depok, Tinggal Tunggu P21
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Catherine Wilson disangkakan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat pada awal Juli lalu untuk menjalani program rehab.