Suara.com - Aktor Dwi Sasono menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Saat pemeriksaan terdakwa, Dwi Sasono mengaku tak ada yang mengetahui soal pemakaiannya terhadap narkotika jenis ganja itu.
"Siapa yang tahu soal pemakaian ganja ini?," tanya kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabesy.
"Tidak ada yang tahu, hanya saya sendiri dan Chand yang ambil (ganja)," jawab Dwi Sasono.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba
Sementara itu, anak dan istrinya juga tak tahu soal penyimpanan ganja itu. Dwi Sasono juga memakainya saat keluarganya sudah tidur.
"Kalau pakai itu saya di rumah saat istri dan anak-anak saya sudah tidur," bebernya.
Dwi Sasono mengaku ganja yang dikonsumsinya ia dapatkan dari teman lamanya bermama Chan. Bintang film Gerbang Neraka ini pun mengaku ganja itu dikonsumsi untuk dirinya sendiri.
"Ganja itu saya konsumsi sendiri dan saya ambil sendiri dari Chan," kata Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja. Padahal aktor 40 tahun ini mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 1998.
Baca Juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Narkoba Secara Virtual
"Memang pertama kali mencoba tahun 1998, itu sama teman-teman, karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," tuturnya.
Dwi Sasono pun mengaku sudah lama tak memakai ganja. Meski sejak 1998 usai lulus SMA mencoba ganja, ia sempat 12 tahun bersih dari barang haram tersebut.
"Sangat terputus-putus sekali, saya sempat 12 tahun nggak pakai. Bahkan sekarang ini saya pakai, sebelum ketangkap saya pakai tiga tahun lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum ditangkap polisi, Dwi Sasono mengaku sempat mengonsumsi ganja.
"Tiga atau empat hari sebelum ditangkap saya konsumsi ganja," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.