Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 14 September 2020 | 17:20 WIB
Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba
Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekali lagi saya bilang bahwa ini, bukan ketergantungan jadi secara umum tampaknya seperti biasa aja. Jika ini bukan pasien hukum maka yang biasa kami lakukan adalah konseling dan rawat jalan tiga bulan," bebernya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 September 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya suami Widi Mulia ini didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI