PSBB, Sidang Vanessa Angel Besok Tetap Digelar Tatap Muka
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Vanessa Angel.
Suara.com - Artis Vanessa Angel dijadwalkan akan menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/9/2020) besok.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu rencananya akan dilakukan secara tatap wajah seperti biasanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara kepada wartawan.
"Besok masih sidang normal. Jam 10.00 WIB seperti biasa," kata Arjana Bagaskara saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Beda Tarif Endorse Fuji Vs Mayang, Ada yang Takut Diketawain Raffi Ahmad
Hingga detik ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perubahan sidang. Maklum, pemerintah DKI Jakarta sudah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai besok.
"Belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucapnya.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Baca Juga: Strategi Mayang Saingi Fuji, Gimik Cium Aroma Melati hingga Bawa Pria ke Makam Vanessa Angel
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.
Terlepas dari itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan PSBB per Senin besok.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Dalam aturan ini, Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi.
Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.