Suara.com - Pedangdut Lia Ladysta menanggapi santai soal penetapannya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.
Melalui kuasa hukumnya, personel 3 Serigala itu sudah berencana mengajukan pembelaan.
"Yaya sudah tahu dia, semua sudah dia serahkan ke kuasa hukum kok, nanti kita lakukan pembelaan," kata kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang kepada Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Dia juga membenarkan bahwa status Lia Ladysta kini sebagai tersangka sebagaimana surat yang beredar. Meski kaget, Lia Ladysta mengaku akan kooperatif sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus dengan Syahrini, Lia Ladysta Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kaget sih dia, tapi dia koperatif kok santai," ujarnya.
Rencananya, pihaknya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 16 September mendatang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari Rabu ya jam 11 nanti saya dan Lia jelaskan di Polda," tuturnya.
Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu. Hal itu diketahui lewat unggahan akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9/2020).
Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mangkir Diperiksa Polisi, Lia Ladysta Bantah Jadi DPO Kasusnya Syahrini
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan status Lia Ladysta tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.