Menolak Sidang Virtual, Pengacara: Jerinx SID Bukan Ancaman

Jum'at, 11 September 2020 | 20:24 WIB
Menolak Sidang Virtual, Pengacara: Jerinx SID Bukan Ancaman
Jerinx SID bersama pengacara saat datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis, (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jerinx SID membuat heboh lantaran aksinya walkout dari sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (10/9/2020). Kuasa hukum Jerinx pun menegaskan kliennya bukan ancaman sehingga ditakutkan kehadirannya.

"Jaksa menggunakan undang-undang keselamatan dan perlindungan saksi serta peserta sidang lain. Kan itu nggak masuk akal, sidang Jerinx kan bukan ancaman, tindakannya saja hanya UU ITE," kata kuasa hukum Jerinx, Wayah "Gendo" Suardana saat dihubungi Kamis (10/9/2020).

Ia juga membandingkan dengan kasus serupa di Singaraja. Kasus ITE serupa namun terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang, bukan melalui online.

"Bahkan belum lama ini di PN Singaraja ada kasus yang sama, terdakwanya ditahan tapi bisa sidang tatap muka," katanya coba membandingkan.

Baca Juga: Jerinx SID Walkout di Sidang Perdana, Begini Alasan di Baliknya

Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Sidang online dinilai pihaknya tak efektif karena tak ada tatap muka. Apalagi terkendala sinyal.

"Ini kan dalam rangka mencari kebenaran materil. Bagaimana bisa mendapatkan kebenaran materil kalau (sidang online) beberapa kali suara nggak terdengar dan sinyal rusak. Saat kami tunjukkan surat kuasa nggak bisa menunjukkan jelas, jaksa juga nggak bisa lihat jelas," tuturnya.

Jerinx SID pun memilih walkout dari sidang karena kecewa. Sidang selanjutnya, suami model Nora Alexandra ini pun belum bisa memastikan akan bagaimana.

"Nanti kita lihat saja itu (sidang berikutnya)," katanya Gendo mengakhiri wawancara.

Saat jaksa hendak membacakan dakwaan, Jerinx SID meninggalkan ruangan sidang. Diikuti 12 pengacara yang mendampinginya.

Baca Juga: Jatim Jadi Provinsi dengan Kasus Kematian Dokter Akibat Covid-19 Tertinggi

Kendati Jerinx SID sebagai terdakwa meninggalkan sidang, jaksa tetap membacakan dakwaannya.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.

Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI