Kalah Gugatan, Kapan Ruben Onsu Ubah Merek Dagang?

Jum'at, 11 September 2020 | 18:40 WIB
Kalah Gugatan, Kapan Ruben Onsu Ubah Merek Dagang?
Ruben Onsu [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juni lalu, Ruben Onsu telah kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner Geprek Bensu karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini, merek dagang tersebut masih belum diubahnya.

Menanggapi hal ini, pihak tergugat, yakni Benny Sujono, melalui kuasa hukumnya menyayangkan hal tersebut.

"Kalau Anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan. Saya juga prihatin sama seperti Anda yang bertanya pada saya," ujar kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).

Pihaknya menyayangkan pergerakan Kemkumham yang lambat mengeksekusi. Padahal, lazimnya dua minggu usai putusan merek dagang yang kalah gugat harus segera mengganti atau dihapuskan.

Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]
Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]

"Lazimnya Kemkumham itu selalu hapus mencoret nama yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya sudah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan," jelasnya.

Eddie tak mau menduga-duga kenapa eksekusi belum juga dilaksanakan. Yang jelas, bukan karena pandemi menurutnya.

"Apa karena pandemi, nggak juga kan. Panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin, ada sesuatu kami pun tidak mengerti," imbuhnya.

Tak hanya diam, pihaknya juga sudah mengirimkan surat keluhan ke Kemkumham sebanyak empat kali.

Kini ia berharap eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Lagi, Kali Ini soal Desain Kemasan Geprek Bensu

"Saya sudah empat kali menyurati  Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI