Kalah Gugatan, Kapan Ruben Onsu Ubah Merek Dagang?

Jum'at, 11 September 2020 | 18:40 WIB
Kalah Gugatan, Kapan Ruben Onsu Ubah Merek Dagang?
Ruben Onsu [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juni lalu, Ruben Onsu telah kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner Geprek Bensu karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini, merek dagang tersebut masih belum diubahnya.

Menanggapi hal ini, pihak tergugat, yakni Benny Sujono, melalui kuasa hukumnya menyayangkan hal tersebut.

"Kalau Anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan. Saya juga prihatin sama seperti Anda yang bertanya pada saya," ujar kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).

Pihaknya menyayangkan pergerakan Kemkumham yang lambat mengeksekusi. Padahal, lazimnya dua minggu usai putusan merek dagang yang kalah gugat harus segera mengganti atau dihapuskan.

Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Lagi, Kali Ini soal Desain Kemasan Geprek Bensu

Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]
Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [Instagram]

"Lazimnya Kemkumham itu selalu hapus mencoret nama yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya sudah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan," jelasnya.

Eddie tak mau menduga-duga kenapa eksekusi belum juga dilaksanakan. Yang jelas, bukan karena pandemi menurutnya.

"Apa karena pandemi, nggak juga kan. Panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin, ada sesuatu kami pun tidak mengerti," imbuhnya.

Tak hanya diam, pihaknya juga sudah mengirimkan surat keluhan ke Kemkumham sebanyak empat kali.

Kini ia berharap eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Iis Dahlia Bongkar Sikap Lutfi Agizal Saat Pacari Anaknya

"Saya sudah empat kali menyurati  Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," tuturnya.

Kemudian, pada gugatan Ruben Onsu lainnya, yakni soal kemasan produk, Geprek Bensu kembali kalah. Namun, pihak Ruben maupun Jordi Onsu tak hadir dalam sidang tersebut.

"Tanggal 8 kemarin harusnya mereka hadir tapi mangkir. Tidak hadir dan menurut informasi tanggal 15 lagi, kalau tidak ya eksekusi paksa di lapangan," tuturnya.

Seperti diketahui, suami Sarwendah itu baru saja kalah lagi di desain kemasan makanan, masih dengan rival yang sama, pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017. Sementara Ruben, baru mendaftarkannya pada 20 Juli 2018.

Pembawa acara Ruben Samuel Onsu meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pembawa acara Ruben Samuel Onsu meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya pada gugatan awal terkait merek, surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI