Peraturan di Perumahan Sandra Dewi, Tak Pakai Masker Denda Rp 1 Juta

Jum'at, 11 September 2020 | 18:14 WIB
Peraturan di Perumahan Sandra Dewi, Tak Pakai Masker Denda Rp 1 Juta
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. Keputusan ini pun membuat masyarakat kembali meningkatkan kewaspadaan atas penyerbaran virus corona atau Covid-19

Seperti yang terjadi di komplek perumahan yang ditempati Sandra Dewi dan keluarga, yang kembali menerapkan peraturan ketat. Kata istri Harvey Moeis ini, pihak manajemen apartemen mengeluarkan hukuman denda jutaan rupiah bagi penghuni yang tak mengenakan masker.

"Di perumahanku kalau nggak pakai masker denda Rp 1 juta," tulis Sandra Dewi dalam unggahan Instagram Story, baru-baru ini.

Tidak hanya itu, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 8 Agustus 1983 ini mengaku mesti pakai masker meskipun hanya untuk membuang sampah.

Baca Juga: PSBB Total Diprotes, Anies Bakal Bahas Soal Perkantoran dengan Airlangga

Sandra Dewi [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Sandra Dewi [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

"Buang sampah depan rumah saja harus pakai (masker)," jelas Sandra Dewi.

Saking patuh dengan protokol Covid-19, bahkan jarak antara satu orang dengan yang lain pun diperhitunhkan.

"Jarak satu orang dengan yang lain dua meter. Disiplin banget," kata Sandra Dewi menambahkan.

Sebagai informasi, mengingat jumlah korban virus corona semakin meningkat pesat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Unggah Foto Jadul, Sandra Dewi Disebut Mirip Song Hye Kyo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI