Suara.com - Pedangdut Inul Daratista galau menanggapi pemerintah yang kembali menerapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu. Namun istri Adam Suseno ini mencoba untuk tetap tenang di segala kondisi.
"Sebenarnya kalau ngomongin ini antara sedih atau bahagaia atau happy ya. Sebagai publik figur ya harus tetap senang," kata Inul Daratista, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Di satu sisi, pelantun lagu "Mawar Putih" ini merasa resah sebagai seorang pengusaha. Bisnis karaokenya yang tersebar di segela penjuru Indonesia terpaksa ditutup mengikuti aturan pemerintah.
"Tapi ya orang-orang nggak tahu susahnya aku, sedihnya aku kayak apa. Secara karaoke 100 lebih tutup ya kan. Ada bebrapa yang sudah buka itu kebijakan dari Bupati, Walikota dan juga Gubernur masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP DKI Klaim Sanksi Progresif Pelanggar PSBB Sudah Dijalankan
Tak dapat dipungkiri sebagai pengusaha Inul Daratista mengaku sedih PSBB diterapkan kembali. Padahal gerai karaokenya baru saja dibuka belum lama ini.
"Tapi kalau di Jakarta mau ada PSBB lagi, ya PSBB-nya kayak awal, itu jujur saja aku sedih banget," ucapnya.
Alasanya, Inul Daratista tak bisa membayar gaji karyawan secara penuh karena tidak dapat pemasukan.
"Karena karyawan aku sudah hampir tujuh bulan nganggur. Sebagian sudah kerja tetapi gajinya pun di awal-awal dulu masih bisa gaji full, masih bisa ngasih gaji 60 persen. Sekarang 30 persen pun kalau sekarang mau di-PBSB-in lagi," terangnya.
"Ya mohon maaf saya juga nggak mampu karena perussahhan juga mesti ada perhitungan ya," sambung perempuan 41 tahun ini.
Baca Juga: Perusahaan Nakal Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total, Lapor Kesini
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19.
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.
Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.
Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.
Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.