Jerinx SID Walk Out di Sidang, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

Kamis, 10 September 2020 | 13:51 WIB
Jerinx SID Walk Out di Sidang, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan
Polisi menggiring drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx melakukan walk out alias keluar dari sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (10/9/2020).

Lelaki bernama lengkap I Gede Ari Astina itu keberatan, sidang digelar secara online. Padahal Jerinx SID berharap majelis hakim beserta jaksa penuntut umum bisa mendengarkan penjelasannya secara langsung.

"Yang mulia tidak bisa melihat gesture dan membaca gerak tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat," kata Jerinx di live streaming di channel YouTube PN Denpasar.

Permohonan itu ditolak majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Sehingga mereka tetap melanjutkan sidang secara online.

Baca Juga: Ini Alasan Jerinx SID dan Pengacaranya Walk Out dari Ruang Sidang

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

"Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang," kata drummer Superman Is Dead tersebut menegaskan.

Saat jaksa hendak membacakan dakwaan, Jerinx meninggalkan ruangan sidang. Diikuti 12 pengacara yang mendampingi sang musisi.

Kendati Jerinx SID sebagai terdakwa meninggalkan sidang, jaksa tetap membacakan dakwaannya.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Jerinx mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out dari Sidang Online: Hak Saya Dirampas, Kurang Fair

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan?"

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya.

"Bubarkan IDI, saya nggak akan berhenti menyerang kalian @IDI," imbuh Jerinx.

Perbuatan itu kemudian dilaporkan perwakilan IDI dari Bali ke Polda. Jerinx SID kemudian ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI