Selain itu, pengacara Jerinx SID juga mengkritisi pertimbangan COVID-19. Jika para penegak hukum merasa khawatir terpapar virus corona, maka sudah sepatutnya mereka yang menjalani sidang mendapat fasilitas rapid test.
“Apabila terjadi kekhawatiran dengan COVID-19, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol yang tidak menghalangi hak Jerinx mendapat keadilan,” kata pengacara Jerinx SID, Sugeng.
“Biayai peserta sidang melakukan rapid test. Semua di ruangan sidang dipastikan bebas COVID-19. Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan mencederai kepastian (hukum) buat Jerinx,” imbuhnya.
Pengacara Jerinx SID juga menganggap perbedaan sidang terdakwa yang ditahan digelar secara online, sementara mereka yang tidak dipenjara boleh disidangkan secara langsung adalah tidak adil.
“Di mana logikanya yang mulia, apakah menjamin kalau sidang langsung di mana terdakwa yang tidak ditahan lalu dia sehat? Menjamin juga dia bebas COVID-19?” kata pengacara Jerinx SID yang lain, I Wayan Suardana.
“Faktanya, justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan. Jerinx rapidnya non reaktif, swabnya negatif, artinya sampai saat ini Jerinx bebas COVID-19,” imbuh pengacara dari musisi 43 tahun itu.
Sama halnya seperti Jerinx SID yang kukuh pendirian, pihak majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tetap melanjutkan sidang online.
Atas keputusan tersebut, Jerinx SID memilih walk out dari persidangan.
“Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx.
Baca Juga: Protes Sidangnya Digelar Online, Jerinx SID Walk Out
Sidang sempat diskors selama 15 menit untuk mengupayakan kehadiran Jerinx, namun hasilnya nihil. Kendati begitu, pihak JPU tetap membacakan dakwaannya terhadap Jerinx SID.