Suara.com - Sidang perdana musisi Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (10/9/2020). Sidang itu dihelat secara online dan ditayangkan di YouTube PN Denpasar.
Sekira pukul 09.15 WIB, drummer Superman is Dead ini hadir mengenakan kaos berwarna hitam dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker.
Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan terhadap terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam sidangnya kali ini, sang musisi ditemani 12 kuasa hukum.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Jerinx SID
Sidang baru saja dimulai, namun Jerinx SID sudah menyampaikan keberatan terkait sidang yang digelar secara daring.
“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” kata Jerinx SID dalam sidang.
“Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” imbuhnya.
Hanya saja, permintaan itu ditolak majelis hakim mengingat ini sebagai upaya pencegahan terhadap paparan virus corona atau COVID-19.
Keberatan Jerinx SID yang ditolak majelis hakim membuat persidangan dilanjutkan. Namun suami Nora Alexandra itu tetap kukuh akan pendiriannya.
Baca Juga: Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Jerinx SID 'IDI Kacung WHO'
“Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.
Jerinx SID membuktikan sikapnya. Ia walk out saat majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. Bukan hanya sang musisi, kepergiannya juga diikuti 12 pengacara yang mendampingi.
Atas kepergiannya, sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI ditunda 15 menit.
Kasus Jerinx SID bermula saat ia mengunggah postingan di Instagram yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.
Pro kontra kemudian terjadi, sampai beberapa anggota IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.
Dikatakan Jerinx SID, ia mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan telah meminta maaf atas hal tersebut.
Kendati begitu, laporan kepada Jerinx ke Polda Bali tetap dilanjutkan. Akibat perbuatannya, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020.
Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.