Suara.com - Abash, pacar Lucinta Luna membenarkan bahwa kekasihnya pernah mengkomsumsi pil ekstasi. Kejadian itu terjadi saat Lucinta Luna sedang berada di Malaysia.
"Iya betul. Tapi sudah lama banget," kata Abash, usai sidang pledoi Lucinta Luna, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Menurut Abash, mantan personel grop dangdut, Duo Bunga itu tidak tahu kalau pil tersebut masuk ke golongan obat yang terlarang. Dia bilang Lucinta Luna tidak sengaja meminum itu.
"Jadi itu juga mungkin dikasih temannya juga nggak sengaja kemakan," tuturnya.
Baca Juga: Tak Pakai Inex, Lucinta Luna Minta Keadilan
Karena efeknya kurang bagus, Lucinta Luna pun kapok meminumnya. Dia merasa tidak cocok setelah mengkomsumsi pil yang masuk ke golongan psikotripika itu.
"Saya juga nggak tahu yah. Dia gimana. Tapi dia nggak pernah bilang, makusdnya cuma bilang 'Saya nggak suka'," sambung Abash.
Abash mengaku Lucinta Luna baru cerita mengenai kejadian itu setelah ditangkap oleh satuan narkotika Polres Jakarta Barat.
"Sebelumnya, nggak cerita. Dia nggak pernah bilang sama saya gitu," tuturnya.
Lucinta Luna di depan majelis hakim mengaku pernah mengkonsumsi pil ekstasi saat membacakan surat pembelaannya dalam sidang dengan agenda pledoi.
Baca Juga: Jelang Sidang, Lucinta Luna Nangis Tanpa Sebab
Dalam pengakuannya pil tersebut sudah lama di konsumsinya saat sedang di Malaysia. Karena merasa tak cocok artis transgender itu pun tidak pernah lagi menggunakannya.
Seperti diketahui Artis Lucinta ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Dia dibekuk di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) lalu.
Saat melakukan penggeledahan di Apartemen Thamrin City, polisi berhasil menemukan tiga butir ekstasi yang telah di buang ke keranjang sampah. Namun Lucinta Luna menegaskan bahwa barang bukti itu bukan miliknya.
Sebelumnya, Lucinta Luna sendiri dituntut menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lucinta Luna dianggap bersalah atas Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.