Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil dikabarkan sudah bisa menghirup udara bebas tahun depan. Jika hal itu benar terjadi, Bang Ipul mengaku akan langsung sujud syukur saat itu juga.
"Pertama yang dilakuin ya sujud syukur bahagia," ujar Saipul Jamil lewat sambungan video di pembukaan kafenya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, Saipul Jamil hanya akan mengikuti permintaan teman-teman dan kerabatnya. Bahkan ia mengkaui, Dorce Gamalama sudah berencana akan menyeretnya ke laut.
"Bunda Dorce juga excited banget. Kemarin tuh bilang, 'pokoknya kalau lu sudah pulang, lu gue geret ke laut, gue kasih nasi kuning'," ujar Saipul Jamil meniru perkataan Dorce.
Baca Juga: Bantah Kabar Bangkrut, Saipul Jamil Buka Kedai Kopi dari Penjara
"Doain aja panjang umur, sehat kalau sudah bebas mau dibawa kemana terserah deh," ucap Saipul Jamil.
Lebih lanjut, Saipul Jamil tentu akan segera menemui ibu mertunya di Bandung. Juga berkunjung ke makam almarhumah istrinya.
"Pertama pasti ke rumah ibu mertua di Bandung, nyekar ke almarhum istri," tuturnya.
Saipul Jamil langsung terpikir ziarah menjadi aktivitas pertamanya setelah bebas. Bahkan, mantan suami Dewi Perssik itu juga berencana ziarah ke makam rekan-rekannya yang telah tiada.
"dan ziarah ke makam-makam temen artis yang juga udah mendahului kita," ujarnya.
Baca Juga: Merasa Banyak Dosa, Saipul Jamil Ingin ke Tanah Suci Usai Bebas
Sementara terkait kebebasannya dari penjara, mantan juri Dangdut Academy ini hanya berharap secepatnya. Saipul Jamil pun memohon doa agar tahun depan jadi hari bebasnya.
"Pokoknya berharapnya secepatnya. Paling telat itu tahun depan 2021 (Bebas) pokoknya, doain aja," tutur Saipul Jamil.
Saat ini, Saipul Jamil masih mendekam di lapas Cipinang karena kasus asusila dan suap yang menjeratnya. Ia ditangkap dan ditahan sejak awal 2016 silam.
Saipul Jamil awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.