Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.
![Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/01/80813-dwi-sasono.jpg)
Atas perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.