Pemasok Ganja Dwi Sasono Masih Buron

Selasa, 08 September 2020 | 16:27 WIB
Pemasok Ganja Dwi Sasono Masih Buron
Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dwi Sasono hari ini, Senin (7/9/2020) menghadirkan saksi dari anggota polisi yang menggeledah rumah aktor tersebut.

Di persidangan, kuasa hukum Dwi, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy, sempat bertanya bagaimana nasib Chan sekarang. Chan adalah lelaki yang diduga memasok ganja untuk Dwi.

"Kita sebagai warga negara itu kan kita punya hak sebenarnya untuk menanyakan perkembangannya seperti apa," kata Firdaus usia sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi kita kembalikan lagi kepada pihak kepolisian, kita hormati pihak kepolisian dalam melaksanakan tugasnya ya kita dukung," ujarnya lagi.

Baca Juga: Nasib Pemasok Ganja Dwi Sasono Dipertanyakan

Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]

Ternyata, Chan belum juga tertangkap sampai sekarang. Di persidangan, saksi bilang Chan masih berstatus buron.

"Itu kan masih dalam proses ya, keterangan dari saksi tadi kan masih Daftar Pencarian DPO," kata Aris.

Lebih lanjut Aris mengatakan, keterangan saksi pada sidang hari ini tak memberatkan kliennya sama sekali. Karenanya, Dwi tak keberatan dengan semua kesaksian tersebut.

"Intinya adalah kesaksian yang disampaikan sama saksi itu menurut saya tidak memberatkan Dwi karena beliau itu adalah pengguna, pecandu, dan kemudian penyalahguna narkotika " ujar Aris.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Baca Juga: Dwi Sasono Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]
Dwi Sasono saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Herwanto]

Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI