Suara.com - Aktor Dwi Sasono kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja, Senin (7/9/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang Dwi Sasono berjalan secara virtual. Suami penyanyi Widi Mulia itu ikuti sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Dwi, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya tak membantah keterangan saksi terkait barang bukti yang ditemukan di rumah kliennya.
"Iya betul. Barang buktinya 15,6 gram brutto, harganya Rp 600 ribu tapi untuk nettonya 4,7 gram," kata Aris usai sidang.
Baca Juga: Dwi Sasono Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
"Ya kalau brutto kan ada bungkusnya dan sebagainya, isinya itu 4,7 gram," ujarnya lagi.
Sementara, kuasa hukum Dwi yang lain, Muhammad Firdaus, menyinggung soal Chan, lelaki yang diduga pemasok ganja kliennya.
Dia penasaran apakah Chan sudah ditangkap atau belum.
"Cuma kita tanya tadi yang pemasok yang disebut oleh saudara saksi sebagai Chan itu, kita tidak tahu perkembangannya bagaimana sudah ditangkap apa belum, itu saja sih," kata Firdaus.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Baca Juga: Jalani Sidang Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia di RSKO
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja hampir 16 gram.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.
Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.