Suara.com - Pada 13 Agsutus 2020, Mahakamah Agung (MA) mengeluarkan putusan dan menolak kasasi yang diajukan Dipo Latief soal pernikahannya dengan Nikita Mirzani.
Dalam putusannya, MA mengembalikan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yakni pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani sah dan diakui negara.
Ketika dikonfirmasi, pengacara Dipo Latief, Uus membenarkan keputusan dari Mahkmah Agung.
"Terkait putusan (MA) itu di online kalau mau dikutip silakan. Memang benar putusan itu," ujar Uus kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Dipo Latief, Nikita Mirzani: Giliran Saya Bertindak
Kendati begitu, Uus mewakili Dipo Latief enggan berikan komentar banyak ihwal putusan MA yang ia anggap merugikan kliennya.
"Kami belum mau berkomentar karena kami belum menerima bukti fisik putusan MA itu," ucap Uus.
Menurut Uus, meski telah kalah di Mahkamah Agung, Dipo Latief masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun soal itu, Uus tak yakin apakah Dipo Latief akan melakukannya. Ia juga tak tahu apakah Dipo masih akan memakai jasanya sebagai pengacara.
"Kan masih ada satu langkah lagi. Kemungkinan akan ajukan peninjauan kembali (PK). Tapi saya tidak bisa menjawabnya sekarang, karena memang belum menerima salinan putusan dan bertemu Dipo," tutur Uus.
Baca Juga: Perceraian dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menang di Tingkat Kasasi