Suara.com - Abdul Malik mantan pengacara Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya mengatakan, terdapat saksi mata yang melihat istri Bibi Ardiansyah itu meminta dan meneguk 1 butir xanax pemberiannya saat persidangan pada 2019.
"Kan ada saksinya itu asistennya, Ana. Ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho mbak dia minta," kata Abdul Malik kepada Suara.com, Senin (7/9/2020) malam.
Hal itu diungkap Abdul Malik guna memperkuat klaimnya bahwa dia hanya memberikan 2 butir xanax kepada Vanessa Angel.
"Dan saya itu memberi bulan April satu tahun lalu. Dan diminum langsung 1. Ada saksinya Ana. Satunya karena kecil saya kasih lah klip," ujarnya.
Baca Juga: Eks Pengacara Akui Klip Xanax di Kasus Vanessa Angel Miliknya, Tapi...
Selain mengungkap saksi mata, Abdul Malik juga mengaku sempat melarang perempuan 28 itu meneguk xanax. Pasalnya dia tak ingin memberikan sembarangan obat.
"Ini nggak spontan saya kasih. Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa pak? Xanax ya? Aku minta', 'jangan ini obat penenang' saya gitu kan," ujarnya.
Namun ketika Vanessa Angel menunjukkan resepnya, ia pun percaya dan memberikan 2 butir xanax.
"Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada. Satu minggu bawa resep Rs Cinere. Karena rasa kemanusiaan saya kasih 2," katanya.
Nama Abdul Malik sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel. JPU menyebut Abdul Malik memberikan lima butir pil xanax.
Baca Juga: Eks Pengacara Akui Kasih Xanax Karena Vanessa Angel Mau Bunuh Diri
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.