Eks Pengacara Akui Klip Xanax di Kasus Vanessa Angel Miliknya, Tapi...

Selasa, 08 September 2020 | 13:41 WIB
Eks Pengacara Akui Klip Xanax di Kasus Vanessa Angel Miliknya, Tapi...
Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdul Malik tak menampik klip pil xanax yang kini menjadi barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel memang miliknya.

"Iya benar klipnya punya saya, nama saya, benar itu," kata Abdul Malik kepada Suara.com, Senin (7/9/2020) malam.

Kendati begitu, dia memastikan dalam klip itu hanya tersisa 1 butir pil xanax dari dua butir pemberiannya kepada Vanessa Angel. Sehingga, lelaki yang pernah jadi pengacara Vanessa dalam kasus asusila itu tak mengerti mengapa tiba-tiba ada 5 butir pil xanax dalam klip miliknya.

"Obatnya bukan dari saya. Yang kita omongkan tadi kenapa dia masih simpan? Kok nggak dia buang?" ujarnya.

Baca Juga: Eks Pengacara Akui Kasih Xanax Karena Vanessa Angel Mau Bunuh Diri

Vanessa Angel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Vanessa Angel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]

Ketika ditanya apakah 5 butir pil xanax itu sengaja dimasukkan Vanessa dalam klip pemberiannya, Abdul Malik tak mau menuduh.

"Hehe kalau orang bilang Wallahualam (Allah yang lebih tahu). Kita nggak boleh menuduh," ujarnya terkekeh.

Abdul pun menyarankan agar bertanya kepada dokter yang memberikan istri Bibi Ardiansyah itu pil xanax.

"Tapi kalau klip itu ada di dia, obat ada di dia, dokter Cinere-nya ditanya," ucap dia.

"Kalau itu dari RS Cinere kok masih ada resep. Resep itu kalau sudah diambil ya sudah (sekali pakai)," katanya lagi.

Baca Juga: Disebut Beri Xanax, Eks Pengacara Vanessa Angel Tak Bisa Hadiri Sidang

Nama Abdul Malik sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel. Dalam dakwannya, JPU menyebut Abdul memberikan lima butir pil xanax.

Abdul Malik mengaku hanya memberikan dua butir pil xanax dan langsung ditenggak oleh Vanessa satu butir saat persidangan kasus konten asusila di Surabaya pada 2019. Sehingga kata cuma tersisa 1 butir xanax dalam sebuah klip.

Vanessa Angel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Vanessa Angel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]

Vanessa Angel ditangkap bersama suami dan asisten di kediamannya, Srengseng, Jakarta Barat pada Maret 2020.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil xanax yang masuk kategori psikotropika golongan 4.

Meski yang diamankan tiga orang, cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI