Eks Pengacara Akui Kasih Xanax Karena Vanessa Angel Mau Bunuh Diri

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Selasa, 08 September 2020 | 10:14 WIB
Eks Pengacara Akui Kasih Xanax Karena Vanessa Angel Mau Bunuh Diri
Vanessa Angel [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya, Abdul Malik mengungkap alasan istri Bibi Ardiansyah itu meminta pil Xanax kepadanya pada 2019 lalu.

Dia bilang, kala itu Vanessa Angel tegang dan tertekan saat menjalani sidang kasus konten asusila. Bahkan ibu anak satu itu berniat bunuh diri.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang rame," kata Abdul Malik saat kepada Suara.com, Senin (7/9/2020) malam.

"Dan itu di media ada semua TV dia ngomong (mau bunuh diri) gitu," sambungnya.

Baca Juga: Disebut Beri Xanax, Eks Pengacara Vanessa Angel Tak Bisa Hadiri Sidang

Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]

Kekinian, Abdul Malik mengaku sudah lost contact dengan Vanessa Angel. Sejak kasus konten asusila selesai, ia tak pernah berkomunikasi.

"Sejak dia sudah pulang ke Jakarta sudah nggak ada komunikasi," tuturnya.

Nama Abdul Malik sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel.

Dalam sidang itu, dikatakan Abdul Malik memberikan lima butir pil xanax namun dibantah.

Abdul Malik mengaku hanya memberikan dua butir pil Xanax dan langsung diteguk oleh Vanessa satu butir saat persidangan kasus konten asusila di Surabaya pada tahu 2019. Sehingga tersisa 1 butir xanax dalam sebuah klip.

Baca Juga: Di Depan Hakim, Kuasa Hukum Ungkit Kehamilan Vanessa Angel ke Polisi

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.

Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.

Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.

Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI