Suara.com - Mantan kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya, Abdul Malik mengaku tak tahu dirinya akan dihadirkan menjadi saksi di sidang penyalahgunaan narkotika jenis Xanax.
Hingga saat ini Abdul Malik belum mendapatkan informasi perihal kehadirannya sebagai saksi.
"Mana bisa saya di Surabaya mba. Enggak ada (pemberitahuan)," kata Abdul Malik kepada Suara.com, Senin (7/9/2020) malam.
Dia pun akan menolak jika dalam waktu dekat dirinya diminta ke Jakarta. Pertimbangannya karena pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Di Depan Hakim, Kuasa Hukum Ungkit Kehamilan Vanessa Angel ke Polisi
"Walaupun ada pemberitahuan JPU, kita tidak bisa menghadiri. Saya punya cucu, anak. Karena Surabaya merah, Jakarta DKI, kita harus mengingat sehat. Bukannya kita nggak mau datang, saya mau datang, senang aja saya untuk mengklarifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Malik mengatakan, dia sudah disumpah dalam keterangannya saat di BAP. Yang mana BAP itu sah menurut UUD dan dapat dibacakan di persidangan.
"Saya kan ada BAP nya, sumpah, itu secara UUD sah," ujarnya.
Nantinya jika pandemi virus corona (Covid-19) sudah membaik, dia senang senang hati datang ke Jakarta memberikan keterangannya.
"Saya andai kata tidak ada Covid-19 insya Allah saya mau hadir. Mau memberikan keterangan yang apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," jelasnya
Baca Juga: Psikis Vanessa Angel Terganggu Jalani Sidang Narkotika
"Saya nanti mudah-mudahan Surabaya aman, Jakarta aman, insyaallah saya datang," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel akan dilanjutkan pada pekan depan. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang nanti, termasuk suami Vanessa, Bibi Ardiansyah dan mantan pengacara Vanessa, Abdul Malik.
Selain dua orang itu, ada juga asisten Vanessa, Chynthia; dokter Vanessa, Maxwadi Maas; dan seorang petugas keamanan di komplek tempat tinggal Vanessa.
Menurut Arjana, keterangan Abdul Malik cukup penting dalam sidang nanti. Sebab, Abdul disebut sebagai orang yang memberikan xanax kepada kliennya.
"Kalau beliau mengatakan sudah BAP kami tahu, selain di BAP tapi saksi harus didengar di persidangan. Dia yang lihat mengalami dan melakukan sendiri," kata Arjana usai sidang hari ini.
Karenanya, Arjana berharap betul Abdul Malik dapat hadir pada persidangan berikutnya.
"Kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini, karena kan pasal ini berbunyi barang siapa yang secara melawan hak ini kan harus clear," katanya.