Suara.com - Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara menanggapi bantahan Abdul Malik tentang jumlah Xanax yang diberikan di Surabaya pada 2019 tahun lalu.
Arjana berharap mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus konten asusila itu dapat membuktikan klaimnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengenai itu kami harap pak Abdul Malik datang ke persidangan dulu, kita uji dalil masing-masing," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Abdul Malik dalam sidang penyalaahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel pekan depan.
Baca Juga: Eks Pengacara yang Disebut Pemberi Xanax ke Vanessa Angel Bakal Bersaksi
"Apa benar pihaknya kasih dua atau klien kami sebenarnya yang menerima lima gitu. Nanti kita lihat di persidangan," ujar dia.
Tak banyak berkomentar tentang jumlah xanax yang diberikan, Arjuna akan membuktikan dalam persidangan.
"Mengenai lima butir, buktinya akan kami bawa ke persidangan," ucapnya.
Lebih lanjut Arjana Bagaskara berharap Abdul Malik dapat membantu Vanessa dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Mengingat ia pernah membela istri Bibi Ardiansyah itu dalam kasus konten asusila di Surabaya.
"Tapi kalau misalkan pak Abdul mau membatu klien kami tolong bantu ke persidangan, karena dulu kan beliau juga pengacaranya, jadi bantu klien kami agar kebenaran materil bisa diungkap di persidangan," ucap Arjana.
Baca Juga: Kesaksian 2 Polisi Dinilai Tak Kuatkan Dakwaan Jaksa ke Vanessa Angel
Diketahui sebelumnya, Abdul Malik membantah memberikan 5 butir pil xanax kepada artis Vanessa Angel, terdakwa kasus narkoba. Karenanya, dia menegaskan barang bukti tersebut bukan miliknya.
Hanya saja, Abdul tak menampik pernah memberikan pil tersebut pada April 2019. Bukan lima, dia memberinya 2 butir.
"Saya cuma kasih 2, diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi," ujar Abdul dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Abdul mengatakan, pengakuan itu sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Barat. Dia juga bahkan sudah bersumpah dalam kesaksiannya bahwa 5 butir pil xanax itu bukan pemberiannya.
"Saya sudah di BAP sesuai Undang-Undang karena saya ini kondisi Covid, bukannya kita nggak mau hadir. Orang saya dipanggil BAP saya ada kok. Seperti tadi saya terangkan, saya sudah disumpah. Itu kan sah-sah saja," katanya.
Abdul berjanji akan kooperatif bila keterangannya dibutuhkan di persidangan. Dia pun berharap Jakarta aman-aman saja dari pandemi Covid-19.
"Kan zona hitam kan," katanya.