Kesaksian 2 Polisi Dinilai Tak Kuatkan Dakwaan Jaksa ke Vanessa Angel

Senin, 07 September 2020 | 16:15 WIB
Kesaksian 2 Polisi Dinilai Tak Kuatkan Dakwaan Jaksa ke Vanessa Angel
Vanessa Angel jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, merasa ada kejanggalan dari keterangan dua anggota polisi yang jadi saksi dalam sidang kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Kedua saksi itu adalah anggota polisi yang ikut menggeledah rumah Vanessa Angel pada Senin (16/3/2020) malam. Arjana menilai kesaksian mereka tak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami meragukan bahwa saksi tersebut bisa menguatkan dakwaan," kata Arjana usai sidang.

Keterangan saksi yang dimaksud Arjana terkait di mana ponsel milik Vanessa Angel mulai disita oleh polisi. Saksi Budi Nugroho bilang ponsel Vanessa disita di saat penggeledahan di rumah.

Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]

"Tapi klien saya mengatakan diberikan di kantor polisi. Dan ini juga jadi pertanyaan buat kami, mana yang benar, di rumah atau kantor polisi," ujar dia.

Kedua, adanya perbedaan keterangan tentang jumlah polisi yang ikut menggeledah rumah Vanessa Angel.

"Saksi Pak Budi Nugroho mengatakan dia bersama tujuh orang tapi Pak Sunardi sebagai saksi pertama mengatakan enam orang. Sudah nggak yakin dengan keterangan kedua saksi itu," katanya.

Vanessa Angel sebelumnya didakwa memiliki 20 pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Dalam penangkapan, polisi disebut jaksa juga menemukan resep dokter atas obat tersebut.

Jaksa berpendapat kasus ini tetap masuk persidangan lantaran resep tersebut masih ada di tangan Vanessa. Sebab seharusnya bila mendapat obat dengan resep, maka resep itu ditahan atau disimpan pihak apotek.

Baca Juga: Instagram Hilang, Keuangan Vanessa Angel Merosot

Vanessa didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ancamannya paling lama tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI