Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, merasa ada kejanggalan dari keterangan dua anggota polisi yang jadi saksi dalam sidang kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Kedua saksi itu adalah anggota polisi yang ikut menggeledah rumah Vanessa Angel pada Senin (16/3/2020) malam. Arjana menilai kesaksian mereka tak menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meragukan bahwa saksi tersebut bisa menguatkan dakwaan," kata Arjana usai sidang.
Keterangan saksi yang dimaksud Arjana terkait di mana ponsel milik Vanessa Angel mulai disita oleh polisi. Saksi Budi Nugroho bilang ponsel Vanessa disita di saat penggeledahan di rumah.
Baca Juga: Instagram Hilang, Keuangan Vanessa Angel Merosot
"Tapi klien saya mengatakan diberikan di kantor polisi. Dan ini juga jadi pertanyaan buat kami, mana yang benar, di rumah atau kantor polisi," ujar dia.
Kedua, adanya perbedaan keterangan tentang jumlah polisi yang ikut menggeledah rumah Vanessa Angel.
"Saksi Pak Budi Nugroho mengatakan dia bersama tujuh orang tapi Pak Sunardi sebagai saksi pertama mengatakan enam orang. Sudah nggak yakin dengan keterangan kedua saksi itu," katanya.
Vanessa Angel sebelumnya didakwa memiliki 20 pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Dalam penangkapan, polisi disebut jaksa juga menemukan resep dokter atas obat tersebut.
Jaksa berpendapat kasus ini tetap masuk persidangan lantaran resep tersebut masih ada di tangan Vanessa. Sebab seharusnya bila mendapat obat dengan resep, maka resep itu ditahan atau disimpan pihak apotek.
Baca Juga: Jadi Saksi, Polisi Sebut Mantan Pengacara Vanessa Angel Pemberi Pil Xanax
Vanessa didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ancamannya paling lama tahun penjara.
Vanessa Angel ditangkap di kediamannya, Srengseng, Jakarta Barat. Tak sendiri, kala itu polisi juga turut membawa sang suami ke Polres Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi cuma menetapkan Vanessa sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma berstatus saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi putra pertamanya.