Suara.com - Belakangan sempat menjadi heboh soal mencover lagu tanpa izin dan diunggah di YouTube. Pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Kabar ini pun menjadi perbincangan dan perdebatan yang hangat di media massa. Banyak pihak yang setuju, namun tidak sedikit yang menganggap berlebihan.
Salah satu musisi yang menentang peraturan tersebut adalah Katon Bagaskara, vokalis band KLa Project.
Sebagai sikap penolakan, Katon Bagaskara mempersilakan lagu-lagunya dan juga KLa Project untuk di-cover, selama tidak untuk kepentingan komersil.
Baca Juga: Beredar Kabar Cover Lagu di YouTube Terancam Pidana, Ari Lasso Bilang Gini
"Gaees, kamu semua bebas untuk mengcover semua lagu saya dan KLa di sosmed/ dunia internet. Tidak perlu minta izin, kami tidak akan menuntut apa-apa asal kamu tidak mencuri lagu-lagu itu untuk kepentingan komersil. Selamat berekspresi yaa!!," tulis Katon Bagaskara di Twitter, baru-baru ini.
Undang-undang tengan Hak Cipta kembali ramai setelah baru-baru ini sejumlah musisi dan praktisi hukum menggelar webinar berjudul Asosiasi Bela Hak Cipta, di Jakarta, baru-baru ini.
Webinar itu dihadiri tiga musisi senior, Rhoma Irama, Candra Darusman, dan Jimmy Manopo. Sedangkan dari praktisi hukum dihadiri oleh Edi Ribut Marwanto.
Candra Darusman dan Rhoma Irama sepakat untuk mendukung Undang-Undang Hak Cipta. Meski begitu, mereka juga sependapat agar undang-undang atau peraturan ini tidak mengekang para musisi muda untuk berekspresi.
"Bukan untuk mengecilkan pecipta lagu, saya bicara jangan sampai over use. Istilahnya menggunakan senjata itu terlalu kuat, sehingga mematikan kreatvitas. Salah tetap salah, tapi jangan sampai anggota masyarakat yang berkreasi jadi takut (melanggar hukum). Ini akan mematikan dunia kreativitas," kata Candra Darusman.
Baca Juga: Hati-hati! Sembarangan Bikin Cover Lagu Bisa Kena Sanksi Pidana
Candra Darusman mengimbau, penyanyi yang ingin mencover sebuah lagu, sebaiknya meminta izin ke publisher.
"Yang membuat lagu cover, komunikasikan ke publisher. Dipelajari apa yang boleh apa yang tidak. Karena pelanggaran moral itu luas sekali. Jangan sampai anda membuat sedih pencipta lagu yang lagunya dipotong-potong," tutur musisi 63 tahun ini.
Sementara Rhoma Irama berujar, "Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus hak cipta ini. Saya rasa lebih. Saya sebagai seniman, adalah pembayar pajak tertib. Setiap kontrak kerja, saya harus ada pemotongan pajak. setiap saya tampil di tv, pasti pajak saya bayar. Artinya di sana ada devisa negara, ada pemasukan buat negara," kata Rhoma Irama.
"Dengan catatan, kata Bung Darusman tadi, jangan sampai masyarakat jadi ketakutan," ucap Rhoma Irama.
"Menampilkan karya seni itu harus berizin. Ini sulit diimplementasikan. Misalnya kemarin saya bawa teman-teman ke stasiun tv, mereka memenutut harus berizin. Pihak TV menjawab, menemui penciptanya susah. Misalnya live concert yang formal, atau pesta-pesta kawin, kalau itu harus berizin, itu akan sepi dari bermusik," kata Rhoma Irama menambahkan.
Sementara Rhoma Irama sependapat dengan apa yang disampaikan Candra Darusman. Hukum mengenai hak kekayaan intelektual harus ditegakkan. Tapi Si Raja Dangdut ini juga meminta hukum tersebut tidak mengekang kreativitas dalam berkarya.