Kronologi Kasus Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris

Senin, 07 September 2020 | 15:16 WIB
Kronologi Kasus Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris
Mat Solar [Instagram @idhamaulia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Mat Solar terlibat kasus sengketa tanah dengan Muhammad Idris senilai Rp 3 miliar. Kasus tersebut kini dalam penanganan Pengadilan Negeri Tangerang.

Saat coba dikonfirmasi, putra Mat Solar yakni Popon menuturkan tidak mengetahui perkara tersebut. Sehingga dirinya pun tak bisa menjelaskan perihal kasus yang dihadapi sang ayah.

"Saya nggak tahu dan nggak bisa jawab," kata Popon kepada Suara.com, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, pihak Muhammad Idris yang diwakili pengacaranya, Endang Hadrian, memberikan penjelasan mengenai kasus kliennya dengan komedian bernama asli Nasrullah ini.

Baca Juga: Ribut Sengketa Tanah Seharga Rp 3 M, Mat Solar Laporkan Seorang Kakek

Mat Solar bersama dongkrak antik. [Instagram]
Mat Solar bersama dongkrak antik. [Instagram]

"Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga Rp 8 juta di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," kata Endang Hadrian kepada Suara.com.

Namun pada 2004, Rusli justru menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa akta jual beli (AJB) dan hanya berupa kwitansi serta surat tanah atau girik dengan nomor C.1242.

"Rusli jual ke Mat Solar Rp 85 juta," kata Endang Hadrian.

Kala itu Rusli beranggapan, tanah tersebut dijual Idris kepada dirinya. "Di sini ada multitafsir. Padahal kalau jual beli, ada AJB-nya. Ini kan yang diberikan Idris hanya surat tanah," imbuhnya.

Lantaran tidak ada akta jual beli, Rusli memberikan kuitansi kepada Mat Solar sebagai tanda bukti pembelian tanah tersebut. Sementara untuk melegalkan, Rusli minta tanda tangan Idris.

Baca Juga: Sakit Parah, Mat Solar Tetap Berpuasa

Permasalahan muncul pada 2017-2018, saat ada pembebasan lahan untuk dibangun jalan tol. Tanah yang berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan itu hendak dibayar oleh pemerintah setempat.

"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliar. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian

Mat Solar tidak bisa mencairkan uang itu karena tidak ada akta jual beli. Selanjutnya Idris dituduh melakukan dugaan penggelapan dan penipuan. Ia dijebloskan ke penjara oleh pihak Mat Solar.

"Buat bisa bebas, Idris diminta tanda tangan akta jual beli. Akhirnya, dilakukanlah tanda tanda tangan akta jual beli di tengah masa tahanan, bukan ditandatangani dihadapan PPAT," ucapnya.

Tapi, uang tersebut tidak bisa dicairkan, Idris diharuskan membuat surat perjanjian perdamaian. Ia menolaknya dan membuat Mat Solar tidak terima, akhirnya menjebloskan kembali Idris ke penjara.

"Tapi dalam dakwaan, Pak Idris diduga menjual tanah Mat Solar kepada Herman seluas 50 meter persegi," ungkap Endang Hadrian.

Mat Solar [Instagram @idhamaulia]
Mat Solar [Instagram @idhamaulia]

"Padahal tanah itu sudah dijual Idris kepada Herman dengan girik C.60 tahun 2017 lalu . Ini kan yang janggal," imbuhnya.

Persidangan atas kasus sengketa tanah tersebut terus berlanjut. Rencananya, Selasa (8/9/2020) Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI