Ribut Sengketa Tanah Seharga Rp 3 M, Mat Solar Laporkan Seorang Kakek

Senin, 07 September 2020 | 14:48 WIB
Ribut Sengketa Tanah Seharga Rp 3 M, Mat Solar Laporkan Seorang Kakek
Mat Solar [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mat Solar tengah memperjuangkan hak tanah miliknya yang terkena gusur akibat proyek pembangunan tol Cinere-Serpong beberapa tahun lalu. Pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri itu pun melaporkan seorang kakek pensiunan PNS bernama Muhammad Idris yang diduga menggelapkan dana ganti rugi atas penggusuran tanah tersebut.

"Mat Solar melaporkan ke penyidik jadi uang yang dirasa haknya itu digelapkan Muhammad Idris," terang Arif Budi Cahyono, Humas PN Tangerang, kepada Suara.com, Senin (7/9/2020).

Laporan tersebut masuk ke pengadilan padaJuli 2020. Dalam dakwaannya, Muhammad Idris diduga menggelapkan uang ratusan juta, hasil dari ganti rugi lahan yang digusur.

"Didakwa melakukan penggelapan. Karena seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar, tapi ini baru praduga tak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum seperti itu. Jadi dari nominal seluruhnya (total penggantian) sekira Rp 3 miliar dan baru diterima Rp 254 juta oleh terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Sakit Parah, Mat Solar Tetap Berpuasa

Mat Solar [Instagram @idhamaulia]
Mat Solar [Instagram @idhamaulia]

Kasus bermula saat lahan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan milik Mat Solar terpaksa digusur untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong. Namun, bukannya Mat Solar yang menerima uang ganti, justru Muhammad Idris yang menerima uang ganti dari pemerintah itu.

"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini. Selanjutnya, intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta yang harusnya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu yang menerima itu Mat Solar," bebernya.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Kakek Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng. Kasus tersebut pun kini sudah sampai ke meja hijau.

"Persidangan masih dalam pemeriksaan saksi. Kemarin terdakwa mengajukan eksepsi, kemudian putusan sela, nanti ini pemeriksaan saksi, kemarin pemeriksaan saksi baru sekali," jelas Arif.

Namun, Mat Solar yang seharusnya hadir dalam agenda tersebut berhalangan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan selasa 8 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Begini Kondisi Ekonomi Mat Solar Selama Sakit Stroke

"Selasa sidang pemeriksaan saksi lagi.  Cuman memang (kemarin) Mat Solar belum hadir karena kan lagi sakit ya. Tapi itu tidak bisa diwakilkan, dalam pidana tak bisa diwakilkan, hanya bisa didampingi ya," tuturnya.

"Kita tidak tahu akan hadir atau tidak karena kan kondisinya masih sakit," lanjutnya.

Muhammad Idris saat ini terpaksa menjadi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang karena dituduh melakukan pengelapan dan penipuan atas tanah yang dianggap milik Mat Solar.

"Saat ini Muhammad Idris statusnya tahanan jaksa, nggak tahu ditahan di mana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI