Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua
anggota polisi yang menggeledah rumah Vanessa Angel. Mereka bernama Budi Nugroho dan Sunardi.
Sunardi menjadi saksi pertama yang diperiksa. Dia disumpah sebelum bersaksi dan menceritakan kronologi saat penggeledahan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dalam keterangannya, Sunardi menyebutkan nama Abdul Malik yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya. Dia bilang, 5 butir pil xanan milik Vanessa adalah pemberian Abdul Malik.
Baca Juga: Jadi Pengangguran, Aktivitas Vanessa Angel di Rumah Diungkap Suami
"Didapat 5 butir dari?," tanya hakim.
"Saudara Abdul di Surabaya," jawab Sunardi.
"Siapa itu? Abdul itu siapa?," tanya hakim lagi.
"Yang ngasih 5 butir. Rekan Vanessa Angel," jawab Sunardi lagi.
Setelah memberikan keterangan, majelis hakim memberikan Vanessa Angel kesempatan untuk mengajukan keberatan jika pengakuan tak sesuai. Namun ibu anak satu itu membenarkan kronologis dari saksi Sunardi.
Baca Juga: Besok, Sidang Narkoba Vanessa Angel Kembali Digelar
"Terhadap keterangan saksi, apakah ada keberatan?," tanya majelis hakim kepada Vanessa Angel.
"Sejauh ini masih sesuai yang mulia," jawab Vanessa Angel.
Selanjutnya saksi kedua, Budi Nugroho memberikan keterangannya. Dalam kesaksiannya Vanessa Angel mengajukan keberatan perihal seluler genggam miliknya yang disita sebagai barang bukti.
"Saya yang melakukan penggeledahan yang masuk ke rumah saya dan Sunardi. Saya ke kamar terdakwa, saya geledah dan temukan di dalam laci atau meja rias atau meja tv saya lupa, ditemukan satu plastik berisi 15 butir xanax," kata Budi Nugroho.
Dalam keterangannya Budi Nugroho mengatakan, seluler gangam milik Vanessa Angel disita di rumahnya saat penggeledahan. Namun dibantah oleh Vanessa.
"Handphone saya diminta saat di kantor polisi," ujar Vanessa Angel.
Budi Nugroho kemudian kembali mejelaskan pengakuannya. Dia bilang kala itu terdapat beberapa seluler genggam dari kasus lain. Ia pun lupa apakah seluler genggam itu milik Vanessa atau bukan.
"Ada beberapa HP yang di bawa. Tapi bukan HP terdakwa pak hakim. Saya nggak tahu pak hakim. Kemungkinan bukan pak hakim," jelas Budi Nugroho.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.
Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah hanya dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi putra pertamanya.
Vanessa Angel melahirkan anak pertamanya melalui operasi caesar di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Selasa (14/7/2020). Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan pada pukul 05.51 WIB.