Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua
anggota polisi yang menggeledah rumah Vanessa Angel. Mereka bernama Budi Nugroho dan Sunardi.
Sunardi menjadi saksi pertama yang diperiksa. Dia disumpah sebelum bersaksi dan menceritakan kronologi saat penggeledahan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dalam keterangannya, Sunardi menyebutkan nama Abdul Malik yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya. Dia bilang, 5 butir pil xanan milik Vanessa adalah pemberian Abdul Malik.
![Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/8). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/31/96529-vanessa-angel.jpg)
"Didapat 5 butir dari?," tanya hakim.
"Saudara Abdul di Surabaya," jawab Sunardi.
"Siapa itu? Abdul itu siapa?," tanya hakim lagi.
"Yang ngasih 5 butir. Rekan Vanessa Angel," jawab Sunardi lagi.
Setelah memberikan keterangan, majelis hakim memberikan Vanessa Angel kesempatan untuk mengajukan keberatan jika pengakuan tak sesuai. Namun ibu anak satu itu membenarkan kronologis dari saksi Sunardi.
Baca Juga: Jadi Pengangguran, Aktivitas Vanessa Angel di Rumah Diungkap Suami
"Terhadap keterangan saksi, apakah ada keberatan?," tanya majelis hakim kepada Vanessa Angel.