Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Alasannya, karena pandemi virus corona membuatnya bosan hanya di rumah saja.
"RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid. Saya masih mendalami motifnya," beber Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.