Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia menghabiskan uang cukup banyak untuk membeli narkoba. Setidaknya dia membayar sekira Rp 1,2 juta.
Harga itu dibanderol untuk membeli sabu seberat 0.78 gram. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"Harga Rp 1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu," kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2020).
Hanya saja, aparat kepolisian akan mencoba mengecek lebih lanjut mengenai barang bukti tersebut.
![Penyanyi Reza Artamevia memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/06/83171-reza-artamevia-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor," lanjutnya.
Sabu itu dibeli saat Reza Artamevia sedang berada di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Reza Artamevia bilang mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial F.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui darimana asal muasal barang haram itu. Kemudian yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Dijabarkan, F masih dalam penyelidikan apakah bandar atau pengedar. Yang jelas, ia merupakan orang biasa, bukan dari kalangan publik figur.
Baca Juga: Diciduk di Restoran, Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia
"F ini bandar biasa, pengedar, tidak ada hubungannya dengan publik figur. Memang ada saksi yang telah kita periksa. Dan ini masih kita kejar," jelasnya.