Reza Artamevia Gelontorkan Duit Rp 1,2 Juta Buat Beli Sabu

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 06 September 2020 | 12:06 WIB
Reza Artamevia Gelontorkan Duit Rp 1,2 Juta Buat Beli Sabu
Penyanyi Reza Artamevia saat rilis penangkapan dirinya terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia menghabiskan uang cukup banyak untuk membeli narkoba. Setidaknya dia membayar sekira Rp 1,2 juta.

Harga itu dibanderol untuk membeli sabu seberat 0.78 gram. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"Harga Rp 1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu," kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (7/9/2020).

Hanya saja, aparat kepolisian akan mencoba mengecek lebih lanjut mengenai barang bukti tersebut.

Baca Juga: Diciduk di Restoran, Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia

Penyanyi Reza Artamevia memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Reza Artamevia memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor," lanjutnya.

Sabu itu dibeli saat Reza Artamevia sedang berada di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Reza Artamevia bilang mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial F.

"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui darimana asal muasal barang haram itu. Kemudian yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.

Dijabarkan, F masih dalam penyelidikan apakah bandar atau pengedar. Yang jelas, ia merupakan orang biasa, bukan dari kalangan publik figur.

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara

"F ini bandar biasa, pengedar, tidak ada hubungannya dengan publik figur. Memang ada saksi yang telah kita periksa. Dan ini masih kita kejar," jelasnya.

Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Alasannya, karena pandemi virus corona membuatnya bosan hanya di rumah saja.

"RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid. Saya masih mendalami motifnya," beber Yusri Yunus.

Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun penjara.

"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.

Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI