Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia angkat bicara usai ditangkap polisi terkait narkoba. Dalam rilis yang digelar di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dia minta maaf.
Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu membukanya dengan bersholawat.
"Bismillahirrohmanirohim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, assolatuwassalamu 'ala asrofil anbiya i wal mursalin, sayyidina wa maulana muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in," ucap Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).
Dia kemudian mengeluarkan secarik kertas dan membacakan tulisan tangan ihwal permohonan maafnya.
Baca Juga: Reza Artamevia Asyik Joget Sebelum Ditangkap Karena Narkoba
Selanjutnya dia meminta maaf karena telah mengecewakan banyak pihak, termasuk kedua putrinya.
"Pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya," ujar Reza Artamevia.
"Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yang sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," sambungnya lagi.
Reza Artamevia kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia juga mengimbau ke siapapun agar tak meniru perbuatannya.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," tuturnya.
Baca Juga: Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba Karena COVID-19
Dalam pidatonya, mantan istri Adjie Massaid itu menekankan pada kata maaf yang diucap berulang kali. Akan tetapi, agaknya Reza Artamevia lupa mengucap kata menyesal hingga akhir pernyataan.
"Mohon doanya sekali lagi saya juga terima kasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba subdit 3 polda metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya, wassalamualaikum," bebernya.
Reza Artamevia sendiri diamankan di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia diciduk pada Jumat (4/9/2020).
Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Kali ini ditemukan barang bukti berupa sabu.
Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Namun penangkapan Reza Artamevia yang kedua kali atas kasus narkoba. menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut.