Suara.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan penyanyi Karen Idol atau Karen Pooroe terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth, memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Karen mengatakan tuduhannya memang berdasarkan fakta. Dia juga memastikan KDRT yang dialami sering dilihat oleh mendiang anak mereka.
"Fisik dan psikis dan saat kejadian (KDRT) anak melihat," kata Karen saat jumpa press di kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).
Karen kemudian melaporkan Arya ke Polrestabes Bandung pada 8 September 2019. Pada Maret 2020, Arya baru ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus KDRT P21, Karen Idol Sebut Mantan Suami Segera Ditahan
Sementara, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanuponyo, mengatakan, nantinya Polrestabes Bandung akan melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan. Arya sebagai tersangka kelak akan ikut diserahkan.
"Nanti terkait ditahan atau tidak itu jadi kewenangan kejaksaan," ujar Wemmy.
"Penetapan tersangka itu kan kewenangan kepolisian terkait dengan pasal yang sudah disangkakan ke pelaku. Kalau masalah harus ditahan itu kan kita lihat dari ancaman hukumannya," kata Wemmy lagi.
Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai 6 yang dihuni sang ayah.
Baca Juga: Stres Anak Meninggal, Karen Pooroe Rutin Tenggak Obat Penenang