Jaka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu.
![Reza Artamevia [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/07/13/31291-reza-artamevia.jpg)
Tak sendiri, Jaka diamankan saat menunggu kurir sabut yang sudah dipesannya.
Saat ini Jaka sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.