Suara.com - Panggung hiburan lagi-lagi tercoreng lewat penangkapan artis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, artis yang dibekuk polisi berinisial RA. Kepada Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.
"Betul," katanya singkat dihubungi hari ini, Sabtu (5/9/2020).
Yusri belum mau menyebut identitas lengkap artis yang dimaksud. Terkait kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan, dia juga belum mau menjelaskan.
Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Ditangkap Atas Laporan Masyarakat
"Masih didalami," ujar Yusri.
Kasus RA ini ini mencuat tak lama dari penangkapan Jaka Hidayat mantan drummer band BIP.
Jaka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu.
Saat ini Jaka sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Eks Drummer BIP, Jaka Hidayat Ditangkap Polisi Terkait Narkoba