Kasus KDRT P21, Karen Idol Sebut Mantan Suami Segera Ditahan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 05 September 2020 | 15:36 WIB
Kasus KDRT P21, Karen Idol Sebut Mantan Suami Segera Ditahan
Karen Idol [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Karen Idol menangis saat makam anaknya dibongkar [Suara.com/Yuliani]
Karen Idol menangis saat makam anaknya dibongkar [Suara.com/Yuliani]

Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai 6 yang dihuni sang ayah.

Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.

REKOMENDASI

TERKINI