Kasus KDRT P21, Karen Idol Sebut Mantan Suami Segera Ditahan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 05 September 2020 | 15:36 WIB
Kasus KDRT P21, Karen Idol Sebut Mantan Suami Segera Ditahan
Karen Idol [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe alias Karen Idol terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Karen, Wemmy Amanuponyo. Dengan demikian kata Wemmy, dalih Arya melakukan kekerasan untuk hendak mencegah Karen bunuh diri adalah hoaks.

"Bahwa pelaku prilaku yang ditutupi dengan gaya manis dan sebagainya sudah terungkap," kata Wemmy saat jumpa pers di Komnas Perlidungan Anak, kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Wemmy, polisi tak asal menetapkan Arya sebagai tersangka, kemudian berkas juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]
Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]

Meskipun, proses hukum belum selesai karena harus dibuktikan lagi di persidangan nanti.

"Ternyata dia memang lakukan KDRT dengan aecara fisik dan kekerasan. Dan ini yang mengungkap bukan kami. Ini polisi yang mengungkap setelah melihat rekaman video," ujarnya.

"Jadi ini bisa menjadi indikator bahwa bagaimana prilakunya beliau selama ini sudah tahu," kata dia lagi.

Karen sendiri merasa lega kasus yang dilaporkan terus berjalan meski butuh waktu tak sebentar. Dia pun menyebut sang mantan akan ditahan dalam waktu dekat oleh Kejaksaan.

"Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung, pas bulan September tanggal 8 gue bikin laporan tahun lalu, tahun ini. Ya saya tinggal menunggu hitungan hari lagi (Arya ditahan)," ujar Karen.

Baca Juga: Stres Anak Meninggal, Karen Pooroe Rutin Tenggak Obat Penenang

Karen Idol melaporkan Arya atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses yang cukup panjang, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.

REKOMENDASI

TERKINI