Jaka Hidayat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia ditangkap saat sedang menantikan kurir sabu yang telah dipesannya.
Polisi menjerat Jaka Hidayat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
![Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/04/17525-jaka-hidayat-eks-drummer-bip.jpg)
Ancamannya, hukuman lima hingga 20 tahun penjara.