Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pindah-pindah Pakai Sabu

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 19:31 WIB
Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pindah-pindah Pakai Sabu
Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9/2020). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaka Hidayat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia ditangkap saat sedang menantikan kurir sabu yang telah dipesannya.

Polisi menjerat Jaka Hidayat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]
Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]

Ancamannya, hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI