Suara.com - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan Jaka Hidayat eks drummer BIP tak sedang berpesta sabu ketika diamankan oleh petugas di sebuah hotel pada Rabu (2/9/2020).
"Tapi sedang menunggu barang (sabu)," kata Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Kandungan darah dan urin Jaka Hidayat setelah diperiksa positif mengandung metamfetamin, zat yang ada di dalam sabu.
"Berarti sebelumnya sudah menggunakan," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Drummer BIP Terkait Kasus Narkotika
Kepada polisi, Jaka mengaku memakai sabu tak di satu lokasi saja. Terkandang di hotel, kadang juga di tempat lain.
"Dari pengangkuan yang bersangkutan dia menggunakan berpindah-pindah tempat," kata Sudjarwoko.
Jaka saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, polisi terus memburu bandar yang menyuplai sabu untuk drummer sekaligus DJ itu.
"Kita masih dalami. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," katanya.
Jaka sendiri tak membantah telah memakai sabu. Namun dia bilang baru kembali mencoba barang haram itu setelah sekian lama tak memakainya.
Baca Juga: Jaka Hidayat Ditangkap, Bongky BIP Anggap Lagi Apes
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu sudah berhenti," ujar Jaka Hidayat.
Jaka Hidayat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia ditangkap saat sedang menantikan kurir sabu yang telah dipesannya.
Polisi menjerat Jaka Hidayat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya, hukuman lima hingga 20 tahun penjara.