Alasan Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pakai Sabu: Ingin Kangen-kangenan

Jum'at, 04 September 2020 | 13:35 WIB
Alasan Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pakai Sabu: Ingin Kangen-kangenan
Jaka Hidayat (kiri) eks drummer BIP. [YouTube DMH Project]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaka Hidayat eks drummer BIP lebih banyak tertunduk saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konfrensi pers atas kasus narkoba yang menjeratnya, Jumat (4/9/2020) pagi.

Seusai polisi memberi keterangan, Jaka Hidayat pun diberi kesempatan untuk bicara di hadapan wartawan. Dalam kesempatan itu, Jaka mengaku pakai narkoba jenis sabu karena kangen.

"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu sudah berhenti. Terima kasih ya," kata Jaka Hidayat.

Jaka Hidayat pun menyampaikan permintaan maaf  kepada masyarakat. Ia kemudian mengimbau untuk menjauhi narkotika.

Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002

Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]
Polisi melakuakn konfrensi pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). [Ismail/Suara.com]

"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," tuturnya.

"Apalagi teman-teman yang masih menggunakan. Tolong lah berhenti, ini tidak baik. Dan untuk kesehatan juga tidak baik," sambungnya.

Dalam keterangan kepada pihak penyidik, Jaka Hidayat mengaku menggunakan narkoba sejak 2002. Sempat berhenti, ia kemudian memakai lagi barang haram tersebut dalam dua bulan terakhir.

Jaka Hidayat ditangkap oleh Satresnarkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, pada 2 September 2020. Dia ditangkap saat sedang menantikan kurir berinisial NY yang ingin membawa sabu yang telah dipesannya.

Polisi mengenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Ditangkap Atas Laporan Masyarakat

Dia pun terancam hukuman penjara lima hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Jaka Hidayat merupakan mantan personel grup musik BIP. Bersama Pay, Bongky, Indra Q, dan Irang, ia ikut meramu album Udara Segar (2004) The Best of BIP (2003) serta Turun dari Langit (2001).

Bukan hanya bersama BIP, musikalitas Jaka Hidayat juga terbukti saat ia terlibat di penggarapan album Mayangsari bertajuk Tiada Lagi.

Ada pula projek lainnya bersama Erwin Gutawa, Ari Lasso, Atiek CB hingga penyanyi legendaris Broery Marantika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI