Suara.com - Polres Jakarta Utara menggelar perkara kasus narkoba musisi Jaka Hidayat eks drummer BIP. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020), banyak fakta mengejutkan yagn dipoleh dari lelaki 45 tahun tersebut.
Jaka Hidayat ditangkap di sebuah hotel berinisial C di kawasan Jakarta Utara pada 2 September 2020. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari laporan masayrakat.
"Informasi tersebut dilanjuti oleh tim narkoba Polres Jakarta Utara di bawah pimpinan AKP Siahaan," terang Kompol Sudjarwoko.
Setelah melakukan pengecekan, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari NY. Setelah diinterogasi, NY mengakui akan memberikan sabu kepada JH.
Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat Jaka Hidayat meningap. Dari situ ditemukan narkoba jenis sabu seberat dengan berat brutto 0,34 gram.
"Kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangk positifi metafetamin," jelas Kompol Sudjarwoko.
Atas kasus ini, Jaka Hidayat dan NY dikenakan Pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Kompol Sudjarwoko menambahkan.
Jaka Hidayat merupakan mantan personel grup musik BIP. Bersama bandnya tersebut ia ikut meramu album Udara Segar (2004) The Best of BIP (2003) serta Turun dari Langit (2001).
Baca Juga: Jaka Hidayat eks Drummer BIP Ditangkap Atas Laporan Masyarakat
Bukan hanya bersama BIP, musikalitas Jaka Hidayat juga terbukti saat ia terlibat di penggarapan album Mayangsari bertajuk Tiada Lagi.
Ada pula projek lainnya bersama Erwin Gutawa, Ari Lasso, Atiek CB hingga penyanyi legendaris Broery Marantika.